MUSDESUS DALAM RANGKA PENENTUAN DAN PENETAPAN PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN 2025

Administrator 20 Desember 2024 09:22:01 WIB

Jumat, 20 Desember 2024;

Pada hari Kamis kemarin tanggal 19 Desember 2024, Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua RT dan RW se-Desa Nglongsor, serta Babinsa dan BKTM. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, untuk penyaluran BLT-DD Tahun 2025 maksimal 15 % dari Dana Desa.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Nglongsor menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Adapun Pendamping Desa dan Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Nglongsor.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Nglongsor yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, diutamakan bukan penerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan sebagai kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 25 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Nglongsor telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar atas MUSDESUS DALAM RANGKA PENENTUAN DAN PENETAPAN PENERIMA BLT DANA DESA TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglongsor

tampilkan dalam peta lebih besar