Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

ARAH  KEBIJAKAN  PEMBANGUNAN

 

4.1  ARAH  KEBIJAKAN  PEMBANGUNAN

Secara administratif Desa Nglongsor terbagi dalam 3 (tiga) Dusun namun pemukiman penduduk hanya terbagi dalam 2 (dua) wilayah barat dan timur.  Wilayah Barat adalah Dusun Corahmulyo dan Krajan sedangkan wilayah Timur adalah Dusun Etankali.

Pelaksanaan Pembangunan antara wilayah Barat dan wilayah Timur harus seimbang agar tidak terjadi kecemburuan yang mengakibatkan ketidak harmonisan dalam masyarakat.  Demi tercapainya azas "adil dan merata"  tersebut pembangunan dilaksanakan bertahap dan bergantian antara wilayah Barat dan wilayah Timur meskipun dan pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan warga masing-masing wilayah agar tercipta rasa saling memiliki meskipun pembangunan tersebut berlokasi di wilayah Dusun lain.

Selain azas "adil dan merata" kami juga lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda.

4.1.1 Program Pembangunan Skala Desa

Program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.

4.1.2 Program Pembangunan Skala Kecamatan / Kabupaten

Program pembangunan skala kecamatan / kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Nglongsor tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi Desa Nglongsor yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nglongsor.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglongsor

tampilkan dalam peta lebih besar