Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
4.2 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
4.2.1 Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa bersumber Tanah Kas desa dan Dana dari Pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Kepala Dusun dibantu oleh Perangkat Desa sesuai dengan wilayahnya masing - masing kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh Petugas Pungut Pajak Desa ke Bank Jatim terdekat, ada kalanya petugas dari Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi.
- Pendapatan dari tanah Kas Desa dan dari Pemerintah dikelola oleh bendahara desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Nglongsor.
4.2.2 Arah Pengelolaan Belanja Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa.
- Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.
- Pengadaan Barang dan jasa.
- Pengadaan ATK, inventaris Kantor Desa dll.
- Biaya operasional Pemerintah Desa.
- Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa.
- Meliputi biaya rapat dan perjalanan Dinas.
- Pembangunan sarana dan prasarana, dll.
Semuanya diatur dalam APBDes
4.2.3 Kebijakan Umum Anggaran
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, ADD dan DD.
Untuk Desa Nglongsor belanja pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
- Penyewaan tanah kas desa,
- Bagian 70 % dari ADD.
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut:
- Belanja rutin sebesar 30% dari total belanja desa.
- Belanja pembangunan sebesar 70% dari total belanja desa, yang terbagi menjadi:
2.1 Bidang Fisik dan Prasarana sebesar 60 % dari total belanja pembangunan, dan
2.2 Bidang Sosial dan Budaya sebesar 40 % dari total belanja pembangunan.
Semua tingkatan pemerintah menjalankan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam kerangka otonomi, pemerintah desa diberi kewenangan untuk menyusun program pembangunannya sendiri melalui proses partisipatif dan pelibatan masyarakat agar lebih mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Karena itulah, desa berhak memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek.
Desa Nglongsor memiliki potensi sumber daya yang beragam untuk membangun dirinya, baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya. Sayangnya, tidak semua potensi sumberdaya desa, dapat didayagunakan dan daya dukung sumber daya desa terbatas dalam aspek SDM, teknologi dan keuangan. Ketimpangan sosial dan ekonomi masih terjadi di desa. Padahal desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum, terus akan ada dan diharapkan bisa dihuni sebagai tempat tinggal maupun memperoleh sumber penghidupan oleh warganya. Sehingga dibutuhkan suatu cita-cita bersama (mimpi bersama) yang merupakan dokumen politik desa, terumuskan secara sistematis, terukur dan menjanjikan hasil yang dibutuhkan oleh warga desa. Itulah dokumen RPJM Desa. Dokumen RPJM Desa penting disusun oleh desa, agar pembangunan desa memiliki arah, orientasi dan prioritas yang jelas dan dipakai sebagai pedoman untuk merumuskan program dan kegiatan yang prioritas setiap tahunnya. RPJM Desa menjadi visi bersama warga desa, dalam melangsungkan kehidupannya di desa.
Dengan adanya RPJM Desa, pihak-pihak supradesa (kecamatan, kabupaten, propinsi dan pemerintah pusat) memiliki orientasi dan dapat menyesuaikan dengan arah kebijakan maupun prioritas program yang dimilikinya. Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama 6 (enam) tahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Info Grafis Perubahan APBDes Desa Nglongsor Tahun Anggaran 2024
- INFO GAIZZZ...
- Halal Bihalal : Pemerintah Desa Nglongsor Bersama Lembaga Desa
- Penyaluran BLT DD Bulan April Tahun 2024
- Penyaluran BLT DD Bulan Maret Tahun 2024
- POSYANDU LANSIA, POSBINDU PTM DAN POSYANDU BALITA POS 2 DESA NGLONGSOR
- Imunisasi : SUB PIN Polio Putaran ke-2 Desa Nglongsor