FKPM

01 Februari 2017 02:26:21 WIB

Upaya pencegahan tindak pidana bukan saja menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan juga menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.

Tindak pidana bertetangan dengan prinsip keamaan dan ketertiban masyarakat, yaitu suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat Desa Nglongsor dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat Desa Nglongsor.

Mengacu pada undang-undang, menciptakan ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab aparat kepolisian. Untuk dapat menciptakan keamanan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan suatu tindakan pencegahan dan penanggulangan yang merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy). Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga Pemerintah Desa Nglongsor Kecamatan Tugu perlu membangun kemitraan antara Polri khususnya Polsek Tugu dengan masyarakat Desa Nglongsor. Untuk mendukung upaya tersebut, maka diterapkanlah model Communtiy Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglongsor

tampilkan dalam peta lebih besar