Persyaratan Administrasi Kependudukan

Administrator 03 Juli 2025 09:44:36 WIB

Berikut adalah persyaratan pengurusan administrasi Kependudukan di Pemdes Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

 

 

KARTU KELUARGA

  1. Pengantar RT
  2. KK Asli
  3. Bukti Perubahan/Pembaruan

 

KTP

  1. Pengantar RT
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Bukti Perubahan/Pembaruan

 

AKTE KELAHIRAN

  1. Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Buku nikah Orang Tua
  4. KTP 2 Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. KK Asli

 

AKTE KEMATIAN

  1. Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. KTP Almarhun/Almarhumah
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. KK Asli

 

KIA

  1. Pengantar RT
  2. Akte Kelahiran
  3. KTP 2 Orang Tua
  4. KK Asli
  5. Pas Photo Anak (Untuk Anak umur 5th Keatas)

 

PINDAH DOMISILI - PINDAH DATANG

  1. Pengantar RT
  2. SKP (Surat Keterangan Pindah) dari Daerah Asal
  3. KTP Asli

 

PINDAH DOMISILI - PINDAH KELUAR

  1. Pengantar RT (Dengan mencantumkan Alamat Tujuan Pindah)
  2. KK Asli

 

Catatan : Untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan jangan lupa untuk selalu menyertakan SURAT PENGANTAR dari Ketua RT setempat.

Komentar atas Persyaratan Administrasi Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglongsor

tampilkan dalam peta lebih besar